Sintong Gultom, Anggota DPRD Tapteng Dibekuk di Nunukan, Kalut

anggota dprd tapteng sinton gultom

Topmetro.News – Anggota DPRD Tapteng, Sintong Gultom pelariannya selama 3 bulan akhirnya kandas juga. Setelah kabur usai penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak 12 Desember 2018 silam, anggota DPRD Tapteng, Sintong Gultom dibekuk di Kalut (Kalimantan Utara).

Anggota DPRD Tapteng Diburon 3 Bulan

“Yang bersangkutan (anggota DPRD Tapteng, Sintong Gultom) ditangkap tim Reskrim Polsek Krayan Selatan di persembunyiannya di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) kemarin,” kata AKBP MP Nainggolan, Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut Jumat (29/3/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari merdeka.

Sekadar diketahui, Sintong Gultom kini sebenarnya masih aktif sebagai anggota DPRD Tapteng. Dia bahkan pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng.

Namun, usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2016 dan 2017, Sintong selalu mangkir bahkan nekat melarikan diri.

Selalu Mangkir, Surat Jemput Paksa Diterbitkan

Polisi menyebut, Sintong Gultom tak pernah menghadiri tiga panggilan penyidik Polda Sumut yang akan memeriksanya.

Penyidik, kata polisi, akhirnya menerbitkan surat penjemputan paksa, 4 Desember 2018 silam.

“Ternyata dia sudah melarikan diri sejak 26 November. Kepada keluarganya dia mengaku pergi dengan alasan tugas dan hingga saat itu tidak pernah ada komunikasi lagi.”

Kini, menurut polisi, Sintong Gultom sudah ‘menginap’ di tahanan Poldasu. Tak lama lagi, berkasnya dikirim ke jaksa.

baca berita terkait | 4 ANGGOTA DPRD TAPTENG TERSANGKA PERJALANAN DINAS DIDUGA FIKTIF ‘DIINAPKAN’ DI RUTAN

Sebagaimana dilaporkan topmetro.news sebelumnya, Kejati Sumut, Kamis (14/3/2019) menerima pelimpahan empat tersangka berikut barang bukti (P22) kasus perjalanan dinas diduga fiktif anggota DPRD Tapteng dari Polda Sumut. Keempat wakil rakyat tersebut kemudian ‘diinapkan’ ke Rutan Tanjung Gusta usai pemeriksaan administrasi.

Keempat tersangka yakni atas nama Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, dan Awaluddin Rao, diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Tapteng. Sedangkan tiga lainnya merupakan anggota DPRD Tapteng.

“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,” urai Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (14/3/2019).

Reporter | JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment